Keselamatan Radiasi Pada Area X-Ray Security Scanner di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II

Authors

  • Shelly Angella Universitas Awal Bros
  • Aulia Annisa Universitas Awal Bros
  • Devi Purnamasari Universitas Awal Bros
  • R Sri Ayu Indrapuri Universitas Awal Bros
  • Marido Bisra Universitas Awal Bros
  • T.Mohd Yoshandi Universitas Awal Bros

DOI:

https://doi.org/10.70427/smartdedication.v1i2.75

Keywords:

Proteksi, Paparan, Aman

Abstract

Keselamatan radiasi di bandara tidak hanya penting untuk melindungi kesehatan petugas dan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan operasional bandara berjalan dengan lancar dan aman. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan radiasi bagi petugas dan masyarakat di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II.. Dengan memastikan keselamatan radiasi, risiko ini dapat diminimalisir untuk petugas bandara di area rekonsiliasi dan check-in. Paparan radiasi dari sistem fluoroskopi bagasi dapat berisiko bagi kesehatan jika tidak dikelola dengan baik. Paparan radiasi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan ringan hingga penyakit serius seperti kanker. Kegiatan ini melibatkan pengamatan awal, pengukuran dosis radiasi, dan analisis data. Tahap awal dilakukan pengamatan untuk mengidentifikasi titik-titik dengan potensi paparan radiasi tinggi. Pengukuran dosis radiasi dilakukan pada petugas yang bekerja di area rekonsiliasi dan check-in menggunakan pendose selama periode tertentu. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa rata-rata dosis paparan radiasi harian yang diterima oleh petugas di area rekonsiliasi adalah 0 mSv dan di area check-in adalah 0 mSv. Dosis yang diterima berada dalam batas aman yang ditetapkan oleh regulasi nasional dan internasional. Analisis data menunjukkan bahwa meskipun paparan radiasi berada dalam batas aman, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan radiasi.

References

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). (2015). Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi. Jakarta: BAPETEN.

International Atomic Energy Agency (IAEA). (2014). Radiation Protection and Safety of Radiation Sources: International Basic Safety Standards. Vienna: IAEA.

International Commission on Radiological Protection (ICRP). (2007). The 2007 Recommendations of the International Commission on Radiological Protection. ICRP Publication 103. Elsevier.

Akhadi, M., 2000, Dasar-Dasar Proteksi Radiasi, Rineka Cipta, Jakarta.

Creswell, Jhon W. 2016. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hiswara, E. 2015. Buku Pintar Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi di Rumah Sakit, BATAN Press, Jakarta

Indrati, R, Masrochah, S, Susanto, E, Kartikasari, Y, Wibowo, A.S, Darmini, Abimanyu, B, Rasyid, Murniati, E. 2017. Proteksi Radiasi Bidang Radiodiagnostik dan Intervensional. Inti Medika Pustaka.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 Tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-x radiologi diagnostik dan intervensional.

Hiswara, Eri. 2015. Buku Pintar Proteksi Dan Keselamatan Radiasi Di Rumah Sakit. Jakarta: Batan Press.

https://www.pegipegi.com/travel/cara-kerja-mesin-x-ray-di-bandara-deteksi-barang-mencurigakan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 tentang keselamatan radiasi pengion dan keamanan sumber radioaktif

Sari, S. 2016. pengembangan sistem manajemen keselamatan radiasi sinar x di unit kerja radiologi rumah sakit. jakarta.

Sri Mulyati, M. Irwan Katili, Yeti Kartikasari. 2016. penerapan keselamatan kerja radiasi pada sistem pelayanan fluoroskopi bagasi di bandara Internasional ahmad yani semarang. Academia.edu

Sujoso, A. D. 2012. Dasar-Dasar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.KALIMANTAN 37 Jember 68121.

Indah dewi, L. & Rahmad. 2020. efek paparan radiasi dari mesin x ray dan metal

detector terhadap kesehatan petugas pengaman lembaga permasyarakatan. PEKANBARU.

Downloads

Published

2024-07-30