Penyuluhan Hukum Dan Upaya Pendampingan Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kapanewon Gamping

Authors

  • Niken Wahyuning R.M Mumpuni Unjaya

DOI:

https://doi.org/10.70427/smartdedication.v1i1.9

Abstract

Daerah Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman merupakan daerah paling tinggi angka KDRT yang dialami oleh laki-laki maupun perempuan. Oleh sebab itu dirasa perlu melakukan penyuluhan tentang pendampingan dan pencegahan permasalahan Kekerasan dalam rumah tangga. Selain dari faktor tingginya angka KDRT tersebut perlu disampaikan kepada Masyarakat, bahwa tindakan KDRT merupakan urusan intern keluarga dan orang lain tidak perlu ikut campur untuk kemudian dapat melerai atau bahkan melaporkan tindakan KDRT tersebut. Dari kondisi tersebut, masyarakat dalam hal ini korban belum mengetahui bahwa siapa saja dapat melaporkan dan belum mengetahui bentuk kekerasan rumah tangga apa saja yang dapat dilaporkan. Sehingga sebagai akademisi yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan keluarga perlu melakukan upaya pencegahan bersama dalam meminimalisir adanya kasus KDRT di lingkungan sekitarnya. Dengan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran dalam melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Metode pelaksaan yang digunakn adalah dengan ceramah, tanya jawab, diskusi, role play serta pemeriksaan perkembangan guna memperoleh gambaran tentang kemampuan yang dicapai oleh peserta setelah berakhirnya penyampaian materi. Peserta dapat memahami beberapa metode atau cara penegakan hukum terkait dengan permasalahan KDRT. Peserta yang hadir sebagian besar  adalah korban KDRT yang akhirnya mendapatkan penanganan dalam melakukan pencegahan KDRT.

References

Asmadi, E. (2018). Peran Psikiater dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, . Jurnal Ilmu Hukum, 44.

Andreansyah, B., & Rustam, M. R. (2022). Penerapan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (Domestic Violence) Menurut Hukum Positif yang Berlaku. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3),

Bambang Ali Kusumo, S. (2022). Usulan Pengabdian Kepada Masyarakat tentang Perlindungan Hukum

Hanifah, A. (2007). Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Alternatif Pemecahannya. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 12(3), 45–56. https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/SosioKonsepsia/article/view/640

Hartono, M. K. K. H. S. M. S., & Adnyani, N. K. S. (2023). PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Buleleng). Jurnal Gender Dan Hak Asasi Manusia, 1(September), 215–226.

Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangg (KDRT), http://www.masibied.com, . (2023, Oktober 5). Retrieved from http://www.masibied.com,

Jayanthi, E. T. (2009). Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada survivor yang ditangani oleh lembaga Sahabat Perempuan Magelang. Dimensia, 3(2), 33–50. https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3417

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.).

Fahmi,M.(2023).Peran DPPA Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan. Jurnal Multidisiplin Indonesia. 3322

Mumpuni, N. W., & Puspitaningrum, S. D. (2022). Pencegahan Permasalahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Sembur Desa Tirtomartani. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(02), 197–207. https://doi.org/10.25134/empowerment.v5i02.5056

Munandar, E. A. (2013). Stop kekerasan . Saka Mitra Kompetensi PT.

Ramadhan, R. (2018). The Effect of violence in household on the level of harmony in families in the village of umban sari rumbai district Pekanbaru City. Jom Fisip, 3.

Rosma Alimi, N. N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM).

Saptaningsih, V. L. F. & R. I. (2020). No Title. Jurnal Kewarganegaraan, 4, 123.

Setiawan, N. H., Devi, S. S., Damayanti, L., Pramudya, F., & Antony, H. (2023). Pemahaman dan faktor – faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: tinjauan literatur. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 1–6. https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/448

Sudarti, E. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Karya Abdi Masyarakat, 191.

Suryanti,S. (2019).Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Fakta Sosial Berbasis Konseling Feminis Terhadap Ketimpangan Gender). Musawa : Journal for Gender Studies.20

Undang-undnag Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 tahun 2004. (n.d.).

WJS, P. (2003). Kamus Umum Bahasa Indonesia.

Downloads

Published

2024-01-29